TENTANG UNDANG – UNDANG DESA
NO.
06 TAHUN 2014
Undang – undang ini mengatur tentang :
1.
Azas Pengaturan
2.
Kedudukan dan Jenis Desa
3.
Penataan Desa
4.
Kewenangan Desa
5.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
6.
Hak dan Kewajiban Desa serta
masyarakat Desa
7.
Peraturan Desa
8.
Keuangan Desa dan Aset Desa
9.
Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan
10.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
11.
Kerja Sama Desa
12.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
1. AZAS
PENGATURAN
Desa
atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik
Indonesia terbentuk. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan
daerah-daerah tersebut dan segala
peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal
usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan
diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan :
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
2. KEDUDUKAN
DAN JENIS DESA
Desa berkedudukan di
wilayah Kabupaten/Kota
Desa terdiri atas
Desa dan Desa Adat
3. PENATAAN DESA
Penataan Desa
meliputi :
a. Pembentukan
Desa
adalah
merupakan
tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada
b. Penghapusan
Desa
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau
kepentingan program nasional yang strategis.
- Penggabungan Desa
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung
menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan
memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
- Perubahan Status
Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa
dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa
- Penetapan Desa
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau
perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
4. KEWENANGAN
DESA
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
5. PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan
Desa diselenggarakan oleh
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut
dengan nama lain.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang mempunyai wewenang :
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas
Kepala Desa berhak :
a. mengusulkan
struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan
rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan
pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan
mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas,
Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati
dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan
kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin
kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan
administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.
mengelola
Keuangan dan Aset Desa;
j.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Desa;
k.
menyelesaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
l.
mengembangkan perekonomian
masyarakat Desa;
m. membina
dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.
memberikan
informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban,
Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
Bupati/Walikota;
b.
menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau
menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada
masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan
oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Biaya pemilihan Kepala Desa
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Kepala Desa memegang jabatan
selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa dapat menjabat
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut.
Pemberhentian Kepala Desa
Kepala Desa berhenti karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
permintaan
sendiri; atau
c.
diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan karena:
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
- melanggar larangan sebagai Kepala Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa terdiri atas:
a.
sekretariat
Desa;
b.
pelaksana
kewilayahan; dan
c.
pelaksana
teknis.
(1) Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat
Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama
Bupati/Walikota.
(3) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
(4) Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang
memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan
paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia
20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar
sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu)
tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat
lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Perangkat
Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
atau
c. diberhentikan.
Perangkat Desa diperhentikan karena:
a.
usia
telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b.
berhalangan
tetap;
c. tidak
lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar
larangan sebagai perangkat Desa
Penghasilan Pemerintah Desa
(1) Kepala
Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
(2) Penghasilan
tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Selain
penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Selain
penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan
dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Musyawarah Desa
(1)
Musyawarah
Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(2)
Musyawarah
Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 tahun dan dibiayai oleh APBDES
6.
HAK
DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA
Desa
berhak:
a. mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat,
dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
b. menetapkan
dan mengelola kelembagaan Desa; dan
c. mendapatkan
sumber pendapatan.
Desa
berkewajiban:
a. melindungi
dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat Desa;
c. mengembangkan
kehidupan demokrasi;
d. mengembangkan
pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e. memberikan
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Masyarakat Desa berhak:
a. meminta
dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan
yang sama dan adil;
c. menyampaikan
aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab
tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau
ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan
Permusyawaratan Desa; atau
4. anggota
lembaga kemasyarakatan Desa.
e. mendapatkan
pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Masyarakat
Desa berkewajiban:
a. membangun
diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong
terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
baik;
c. mendorong
terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara
dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan di Desa; dan
e.
berpartisipasi
dalam berbagai kegiatan di Desa.
7.
PERATURAN DESA
Jenis peraturan di
Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan
Kepala Desa
8.
KEUANGAN
DESA DAN ASET DESA
Keuangan Desa
(1) Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta
segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban Desa.
(2) Hak
dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan,
belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Pendapatan
Desa bersumber dari:
a. pendapatan
asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian
dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi
dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
e. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain
pendapatan Desa yang sah.