Senin, 09 Juni 2014

RESUME UU NO.6 TH. 2014 TENTANG DESA



TENTANG  UNDANG – UNDANG DESA
NO. 06 TAHUN 2014

Undang – undang ini mengatur tentang :
1.    Azas Pengaturan
2.    Kedudukan dan Jenis Desa
3.    Penataan Desa
4.    Kewenangan Desa
5.    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
6.    Hak dan Kewajiban Desa serta masyarakat Desa
7.    Peraturan Desa
8.    Keuangan Desa dan Aset Desa
9.    Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
10. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
11. Kerja Sama Desa
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa

1.    AZAS PENGATURAN
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah  tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan :
  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memberikan  kejelasan  status  dan  kepastian  hukum  atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.




2.    KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota
Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat

3.    PENATAAN  DESA
Penataan Desa meliputi :
a.    Pembentukan Desa
adalah merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada
b.    Penghapusan Desa
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
  1. Penggabungan Desa
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
  1. Perubahan Status
Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa
  1. Penetapan Desa
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah

4.    KEWENANGAN  DESA
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

5.    PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  DESA
Pemerintahan  Desa  diselenggarakan  oleh  Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang mempunyai wewenang :
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

  1. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  2. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  3. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak :
a.      mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.      mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c.      menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d.      mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e.      memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:
a.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d.      menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e.      melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.       melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g.      menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.     menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.       mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j.        melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.      menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.       mengembangkan  perekonomian  masyarakat Desa;
m.    membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.     memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o.      mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.      memberikan informasi kepada masyarakat Desa.


Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:
a.     menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b.     menyampaikan laporan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c.      memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pemberhentian Kepala Desa
Kepala Desa berhenti karena:
a.      meninggal dunia;
b.      permintaan sendiri; atau
c.      diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan  karena:
  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
  4. melanggar larangan sebagai Kepala Desa

Perangkat Desa
Perangkat Desa terdiri atas:
a.     sekretariat Desa;
b.     pelaksana kewilayahan; dan
c.      pelaksana teknis.

(1)  Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2)   Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(3)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(4)   Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.  berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c.    terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d.   syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Perangkat Desa berhenti karena:
a.      meninggal dunia;
b.      permintaan sendiri; atau
c.      diberhentikan.

Perangkat Desa diperhentikan  karena:
a.      usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b.      berhalangan tetap;
c.     tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d.     melanggar larangan sebagai perangkat Desa
 Penghasilan Pemerintah Desa
(1)   Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
(2)   Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa  bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
(3)   Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4)   Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Musyawarah Desa
(1)  Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(2)  Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 tahun dan dibiayai oleh APBDES

6.    HAK DAN KEWAJIBAN DESA  DAN MASYARAKAT DESA
Desa berhak:
a.      mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
b.      menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
c.      mendapatkan sumber pendapatan.

Desa berkewajiban:
a.      melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
c.      mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.      mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e.      memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

Masyarakat  Desa berhak:
a.      meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan

Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b.      memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c.      menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d.      memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1.     Kepala Desa;
2.     perangkat Desa;
3.     anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4.     anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
e.    mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Masyarakat Desa berkewajiban:
a.      membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b.      mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c.      mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d.      memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e.      berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

7.    PERATURAN  DESA
Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa

8.    KEUANGAN DESA DAN ASET DESA
Keuangan Desa
(1)      Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2)      Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.


Pendapatan  Desa  bersumber dari:
a.      pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.      alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.      bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d.      alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.      bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.       hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g.      lain-lain pendapatan Desa yang sah.